Bipartit Deadlock, WRC Prabumulih Desak DPRD Jadwalkan RDPU dan Uji Legalitas Perusahaan
PRABUMULIH —22 SEPTEMBER 2026 Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih mengambil sikap tegas dengan melayangkan nota surat tindak lanjut kepada pimpinan DPRD Kota Prabumulih.
Langkah ini ditempuh menyusul perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit antara pekerja (Leo Lewinsty) dengan pihak manajemen PT Personel Alih Daya Tbk (Prabumulih DC) di Depo SPX Prabumulih yang resmi dinyatakan deadlock (belum ada kesepakatan).
Ketua Unit WRC Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa jalan buntu dalam perundingan bipartit tersebut menunjukkan perlunya intervensi pengawasan dari lembaga legislatif agar hak-hak normatif pekerja tidak diabaikan begitu saja oleh korporasi.
"Meskipun tahap bipartit telah ditempuh dan menemui jalan buntu, hal tersebut tidak menggugurkan hak konstitusional pekerja untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, kami mendesak DPRD Kota Prabumulih segera menetapkan jadwal resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar persoalan ini dapat diuji secara transparan di hadapan wakil rakyat," ujar Pebrianto saat dikonfirmasi, Senin (21/09/2026).
Berdasarkan risalah bipartit yang tercatat, perselisihan ini mencakup tiga pokok masalah utama: tidak diberikannya salinan kontrak kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pemberitahuan, serta pemberian upah di bawah standar. Pihak pengusaha sebelumnya berdalih bahwa status pekerja merupakan freelance dengan skema Daily Worker (DW) dan vendor paket, yang dinilai oleh tim pendamping sebagai bentuk pengaburan status hubungan kerja.
Dalam nota tindak lanjut ke DPRD, WRC secara khusus mendesak agar Pimpinan Sidang nantinya menghadirkan manajemen PT Personel Alih Daya Tbk untuk membuka dokumen keabsahan perizinan berusaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem Online Single Submission (OSS), serta kejelasan domisili dan lokasi operasional di wilayah Kota Prabumulih.
Selain itu, WRC juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan RDPU nantinya, pihak manajemen PD. Petro Prabu juga wajib dihadirkan guna memperjelas permasalahan dugaan pembayaran upah di bawah standar UMK .
WRC memberikan batas waktu kepada pihak legislatif untuk segera merespons permohonan RDPU . Lembaga pengawasan sosial ini mengingatkan, apabila aduan tersebut terus diabaikan tanpa kejelasan, pihaknya bersama para pekerja/korban siap menggunakan hak konstitusional untuk turun ke jalan melakukan aksi penyampaian pendapat secara damai di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih.
"Langkah ini murni perjuangan non-litigasi demi tegaknya keadilan sosial bagi kaum buruh lokal di Prabumulih. Kami berharap para wakil rakyat segera mengambil sikap tegas," pungkasnya.
Pihak media dan lembaga WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih memberikan ruang dan fasilitas hak jawab seluas-luasnya kepada pihak manajemen PT Personel Alih Daya Tbk, Depo SPX Prabumulih, PD. Petro Prabu, maupun pimpinan DPRD Kota Prabumulih guna menyampaikan klarifikasi resmi demi menjunjung tinggi prinsip keseimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.
REPORTER - LEO LEWINSTY
REDAKSI - WARTA NUSANTARA SUMSEL