Mantan Residivis Kembali Terlibat Kasus Penggelapan HP Bermerek Oppo A17, TEAM URC SINGO TIMUR Bergerak Cepat Menangkap pelaku
PRABUMULIH —16 Oktober 2026 Kasus dugaan penggelapan satu unit handphone merek Oppo A17 kembali menjadi sorotan. Menindak lanjuti laporan yang diterima, TEAM URC SINGO TIMUR Prabumulih Timur bergerak cepat menuju kawasan Gunung Ibul, Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, tim tersebut bergerak untuk menindak lanjuti dugaan penggelapan handphone yang melibatkan seorang pria yang disebut-sebut merupakan mantan residivis.
Dalam proses penanganan, Pria tersebut awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, menurut keterangan yang disampaikan, pada akhirnya ia mengakui perbuatannya setelah menjalani proses pemeriksaan di Kantor Polsek Prabumulih Timur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (15/10/2026) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cempedak, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, kejadian bermula ketika NF datang ke tempat kos korban untuk menumpang tidur. Korban kemudian mengizinkan pria tersebut menginap.
Dalam kesempatan itu, NF diduga meminjam satu unit HP OPPO berwarna biru milik korban. Namun, saat korban tertidur, NF disebut meninggalkan tempat kos dengan membawa telepon genggam tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,8 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.
Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi bergerak mencari keberadaan terduga pelaku. Pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Team Opsnal URC memperoleh informasi bahwa NF berada di sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Team Opsnal URC untuk mendatangi lokasi.
Petugas berhasil mengamankan NF di tempat tersebut. Polisi juga menyita satu unit HP OPPO yang berkaitan dengan dugaan perkara penggelapan tersebut sebagai barang bukti.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto S.H M.H Membenarkan pengamanan tersebut. Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, sementara dugaan tindak pidana yang kini ditangani tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
“NF disebut pernah menjalani vonis dalam perkara pencurian sepeda motor di wilayah Muara Enim. Sementara perkara dugaan penggelapan yang kini ditangani tetap diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Ulta.
Atas dugaan perbuatannya, NF disangka telah melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadi, termasuk saat memberikan kepercayaan kepada orang lain. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, Kepolisian menyatakan akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter - LEO LEWINSTY
REDAKSI - WARTA NUSANTARA SUMSEL