Buruh Bersama WRC PAN -RI Unit Kota Prabumulih Bongkar Dugaan Pelanggaran Buruh Massal di Gudang Sortir
PRABUMULIH, 4 SEPTEMBER 2026 -Watch Relation of Corruption- Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih secara resmi mengambil alih pendampingan terhadap lima orang pekerja lokal yang bekerja di salah satu perusahaan gudang sortir paket di Kota Prabumulih. Langkah ini diambil setelah tim investigasi WRC PAN-RI menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan berat yang bersifat sistemik, terstruktur, dan merugikan hak-hak dasar buruh secara masif.
Berdasarkan pemeriksaan berkas dan pengumpulan alat bukti formil oleh WRC PAN-RI, kelima pekerja lokal tersebut dihentikan secara mendadak dari operasional gudang sortir dengan modus operandi yang diduga kuat melanggar hukum positif ketenagakerjaan di Indonesia.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto,mengungkapkan empat poin dugaan pelanggaran fatal yang menjadi dasar pergerakan lembaga ,
1. Dugaan Mempekerjakan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis:** Para pekerja lokal tersebut dipekerjakan di gudang sortir diduga tanpa diberikan Surat Perjanjian Kerja (PKWT) resmi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), kelalaian sepihak ini membuat status hubungan kerja kelima buruh secara otomatis demi hukum berubah menjadi Karyawan Tetap (PKWTT) sejak hari pertama masuk.
2. Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Tanpa Surat Resmi: Manajemen perusahaan memberhentikan kelima pekerja secara sepihak diduga hanya melalui lisan atau dikeluarkan dari grup komunikasi kerja, tanpa menerbitkan Surat Pemberitahuan PHK resmi. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, tindakan PHK tanpa prosedur tertulis minimal 14 hari kerja sebelumnya dinyatakan Batal Demi Hukum.
3. Dugaan Eksploitasi Upah Jauh di Bawah Standar Minimum Kota:Bukti mutasi keuangan dan rekening koran para pekerja memuat dugaan bahwa mereka hanya menerima upah akumulatif berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1.100.000 per bulan dengan skema komisi harian lepas (*Daily Worker*) . Nominal ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum
Upah Minimum Kota (UMK) Prabumulih yang berada di angka Rp3.942.963,
4. Dugaan Pola Pelanggaran Bersifat Massal: Dengan teridentifikasinya lima korban dalam satu waktu dengan skema pemotongan hak yang seragam, hal ini memunculkan dugaan kesengajaan dari manajemen untuk menekan biaya operasional dengan cara mengeksploitasi hak-hak pekerja lokal di Kota Prabumulih.
"Membayar upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum wilayah memuat unsur Dugaan Tindak Pidana Kejahatan berdasarkan Pasal 185 UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun! WRC PAN-RI tidak akan tinggal diam melihat buruh lokal diduga diperlakukan semena-mena tanpa kepastian hukum," tegas Pebrianto dalam keterangan persnya, Jumat (4/9/2026).
Guna mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap, WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih di bawah komando Pebrianto telah menetapkan langkah-langkah operasional sebagai berikut.
Langkah 1 (Legalisasi Kuasa Khusus):WRC PAN-RI telah resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus Massal bersama kelima pekerja korban dugaan PHK sepihak untuk bertindak penuh sebagai pendamping hukum resmi.
Langkah 2 (Somasi Resmi & Undangan Bipartit I):Melayangkan Surat Teguran (Somasi) Pertama sekaligus mengundang pimpinan manajemen perusahaan gudang sortir terkait untuk melakukan Perundingan Bipartit resmi di kantor WRC PAN-RI dengan tenggat waktu respons 7 hari kerja.
Langkah 3 (Tuntutan Hak Finansial): Menuntut pemenuhan hak uang pesangon 1 bulan upah berdasarkan standar UMK Prabumulih, pembayaran upah proses selama perselisihan berjalan, serta rapel seluruh dugaan kekurangan upah bulanan yang selama ini dibayarkan di bawah standar minimum negara .
Langkah 4 (Pelaporan ke Pengawas Disnaker): Apabila somasi diabaikan atau perundingan menemui jalan buntu, WRC PAN-RI memastikan akan langsung melimpahkan berkas perkara dan melaporkan dugaan kejahatan pengupahan ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kota, Serta DPRD
WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Kota Prabumulih untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan menghormati hak-hak normatif pekerja lokal demi terciptanya keadilan sosial .@sorotan
#Reporter LEO LEWINSTY