Dewan Pers Menyesalkan adanya pernyataan yang bernada Merendahkan Profesi Wartawan Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik
SUMATERA SELATAN - 20 September 2026 Dewan Pers Dengan Resmi Mengeluarkan Surat Edaran, Bertempatan, Sekretariat Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jl.Kebon Sirih Jakarta. Untuk Mengajak seluruh Pihak Baik dari Instansi pemerintahan, kepolisian,TNI ,Perusahaan BUMN&BUMD Atau pihak Swasta Maupun yang lainnya. Dengan ini Memberikan Pernyataan Bahwa Profesi Wartawan tidak Boleh Di Rendahkan, Dan Tidak boleh di Halang halangi Apalagi Sampai di Permalukan di muka umum.
PERNYATAAN SIKAP DEWAN PERS:
Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.
Dewan Pers Menyesalkan adanya pernyataan yang bernada Merendahkan Profesi Wartawan Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers Mengajak Seluruh Pihak untuk menghormati profesi Wartawan Serta mendukung terciptanya iklim yang Menghargai Kebebasan PERS,
Profesionalisme, dan Etika Dalam Penyampaian informasi kepada publik.
Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang Independen, Profesional, dan Bertanggung Jawab.@ Sorotan
Reporter # Leo lewinsty
Redaksi - Warta Nusantara Sumsel
#Dewanpers2026 #KodeEtikJurnalistik