LSM PKRI Mendesak Pemerintah Terkhusus nya DPRD kota Prabumulih untuk Mensurati Pemerintah Pusat Perihal tuntutan Aksi pada 24 Agustus Mendatang

Terkini 21 Aug 2026 16:57 • 4 min read • 329 views • By LEOLEWINSTY
LSM PKRI Mendesak Pemerintah Terkhusus nya DPRD kota Prabumulih untuk Mensurati Pemerintah Pusat Perihal tuntutan Aksi pada 24 Agustus Mendatang
PRABUMULIH - Jumat 21 Agustus 2026  Dengan Hitungan Hari lagi terkait aksi unjuk rasa pada tanggal 24 Agustus 2026 LSM PKRI Akan Menggelar Aksi U...

PRABUMULIH - Jumat 21 Agustus 2026  Dengan Hitungan Hari lagi terkait aksi unjuk rasa pada tanggal 24 Agustus 2026 LSM PKRI Akan Menggelar Aksi Unjuk rasa Di beberapa Titik Kota Prabumulih,

 Adapun beberapa tuntutan yang Mengkaitkan Pemerintahan dan Perusahaan di kota Prabumulih.

 1.Meminta DPRD dan pemerintah untuk membuat pelayanan teknis dinas khusus menanggulangi CSR dan Pjsl Perusahaan, jadi  ke depannya punya UPTD sendiri untuk menyikapi CSR perusahaan.

2.Sumber Dana Dari Pelatihan Atau penyuluhan  berbasis kompetensi atau reguler Disnaker kota Prabumulih 

Saat Memperkompentensi Dan Kami menduga Dari Dana CSR." UJAR " Arief Ahong 

3.Tutup dan hentikan Aktivitas perusahaan yang tidak berizin 

Tambahan' Dengan ini kami meminta Prosedur ini harus Transparansi dan kami meminta,kepada DPRD dari 21 perusahaan itu , untuk membikin kantor perwakilan di wilayah hukum Kota Prabumulih kenapa harus bikin kantor perwakilan.

karena agar mempermudah masyarakat untuk melihat aktivitas perusahaan, Dan Menambah Lapangan pekerjaan,Kalo tidak Terjadi tersebut Yang terkena dampak lingkungan yang disebabkan oleh pengusahaan itu, jadi komunikasinya atau jalurnya ke sana setiap klinik perkantoran itu dan itu harus pihak Pertamina Membikin Himbauan dan Penegasan jadi harus mengeluarkan surat keputusan Pertamina ini, Motonya Seperti apa kebutuhannya untuk membuat dan Membikin kantor Perwakilan dari 21 perusahaan di wilayah hukum Kota Prabumulih,

Dan akan kami akan periksa lagi nanti ! Saat Dibincangi Awak Media rekan-rekan mem pertanyakan apa lagi di mana itu Pak,  apa tempatnya di DPR apanya untuk memeriksaan lagi ,Dan untuk tempat kita harus membuat kesepakatan bersama, Baik dari bentuk tertulis.

Pertamina Bersama Masyarakat Terutama Pertamina ep zona 4 

Teruntuk DPRD dan pemerintah mereka harus bikin kantor perwakilan di wilayah hukum Kota Prabumulih karena mereka beraktivitas di Prabumulih atau kantor perwakilan.

Dan juga yang akan Di  Pertanyakan Dari, Dana Bagi hasil Sumatera Selatan diberikan 30% ke daerah Sumatera Selatan  ini masuk dalam perihal ini, 

kabupaten kota kemudian 6% diberikan ke Provinsi 12% diberikan seluruh kabupaten kota 12% nya lagi daerah penghasil itu nah itu mempertanyakan yang daerah.

penghasilnya baik itu 12% tapi biar tahu hitungan 12% ini hitungan dari berapa 12% apa 100 triliun Nah Dari itu Kita Harus Transparansi Penghasil.

Prabumulih ini Sumatera Selatan ini setahun nah kali ke-12% itu lihat pemasukan daerah gitu benar enggak, semua itu kan itu kini kita ndak tahu penghasilannya berapa daerah penghasil itu Prabumulih ini migas ini itu dana di DBH,

ini perlu kita ketahui 30% ini diberikan ke daerah penghasil nah sekarang kita berbicara daerah penghasil Sumatera Selatan Sumatera Selatan diberikan kepada Sumatera Selatan kemudian 12% diberikan kepada daerah penghasil siapa daerah penghasil dalam hal ini Kota Prabumulih.

nah yang kita tanyakan ini 12% nah 12%ini dari berapa hitungannya itu " ujar Arief 

PKRI juga MEMINTA Pemerintah kota Prabumulih Terkhusus DPRD Agar Bersurat ke Pemerintah pusat.

 PKRI juga akan mengirim Surat Perihal tuntutan ini. Perihal ini juga ada di tangan masyarakat Salah satu langkah kayak masyarakat tidak akan pernah mundur untuk menyuarakan.

Kebaikan kami tidak di situ Saja siapapun Itu di belakang Yang Ada Main Akan kami sikat kami ratakan itu demi kepentingan masyarakat Prabumulih, kalau dibikin perkantoran masyarakat juga bisa bekerja dan juga akan membuka lapangan pekerjaan, kiblatnya ke mana Pertamina Zona 4 jadi ketika kita berbicara Masalah CSR

Harus bikin optd khusus untuk menanggulangi CSR dan pjsl UNIT pelayanan teknis dinas khusus untuk menanggulangi CSR dengan pjsl jadi Setiap perusahaan ini kiblatnya di OPD  kalau cerita Pjsl bikin di sana ya Jadi bisa di audit oleh pemerintah nantinya yang mana perusahaan sudah melakukan kewajiban yang mana perusahaan yang melalaikan kewajiban tahu di situ terdata Di UPTD ini. 

Harapan kami dari PKRI mereka harus Membikin OPD khusus penanggulangan CSR dan PJSL Salah satu nya. Tegas "Arief Ahong "@ Sorotan

#Reporter Leolewinsty

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp