Skandal BUMD Kota Prabumulih Kini Menjadi Sorotan
PRABUMULIH,- Rabu 16 September 2026 Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Prabumulih, Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditanda tangani Bersama, terungkap bahwa upah yang diberikan kepada pekerjanya dibawah nominal yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan Surat Edaran Walikota Prabumulih tentang upah minimun Provinsi dan upah minimum sektoral Provinsi Sumatera selatan tahun 2025.
Pemberian upah pekerja yang diterapkan PD Petro Prabu dibawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimun Kabupaten/kota (UMK) tersebut. terungkap dari pernyataan mantan pekerja dan pengakuan Penasehat Hukum dari PD Petro Prabu itu sendiri sebagaimana tertulis dalam surat yang ditujukan kepada media.
Dalam surat yang ditujukan kepada media dengan perihal tanggapan atas kasus Leo Lewinsty dan Surat dari Watch Relation of Coruption (WRC) tersebut, khususnya pada poin no 10 dituliskan bahwa, mengenai uang lelah/honor honorer (pekerja PD Petro Prabu/red) sesuai kemampuan keuangan dari Pemerintah.
Ketua Unit WRC Kota Prabumulih, Febrianto saat dimintai komentarnya terkait surat tanggapan Penasehat Hukum PD Petro Prabu tersebut mengatakan, dari beberapa point tanggapan yang disampaikan, ada beberapa hal yang perlu disikapi, pertama tudingan Penasehat Hukum PD Petro Prabu Bahwa WRC tidak memiliki Legal standing dalam mengurus permasalahan Leo Lewinsty sebagaimana disampaikan dalam point no 8.
“Pada point no 8 tersebut, Penasehat Hukum PD Petro Prabu menuding WRC tidak memiliki surat kuasa khusus, menurut kami dalam hal pendampingan terhadap masyarakat Surat Kuasa Khusus tidak wajib secara hukum, kami sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bergerak berdasarkan fungsi kontrol sosial sebagai wadah partisipasi masyarakat sebagaimana diatur UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” katanya.
Febrianto menambahkan, begitu juga terhadap point 10 yang menyebutkan, mengenai uang lelah/honor honorer (pekerja PD Petro Prabu/red) Sesuai kemampuan keuangan dari Pemerintah, dengan demikian PD Petro Prabu tidak Menjadikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Serta turunan teknisnya Sebagai Acuan Memberikan upah kepada Pekerja.
Salah satu Pekerja PD Petro Prabu, Leo Lewinsty mengatakan, dirinya tercatat berkerja di PD Petro Prabu sebagai tenaga kebersihan sejak tanggal 8 April 2025 Bersamaan dengan ditanda tanganinya SPK antara dirinya dengan PD Petro Prabu, namun setelah 1 bulan berkerja dirinya mengaku dipecat tanpa pemberitahuan dan peringatan sebelumnya sehingga tidak mengetahui apa penyebab dirinya diberhentikan.
“Berdasarkan SPK No 026/PD.PP/SPK/IV/2025 yang saya tanda tangani Bersama Bapak Rondon Joleno sebagai Direktur PD Petro Prabu waktu itu, Tertulis dengan jelas bahwa, tugas pokok saya adalah sebagai tenaga kebersihan dan gaji yang akan saya terima setiap bulannya adalah sebesar Rp 750.000, kontrak tersebut berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025, namun saya hanya dipekerjakan sampai tanggal 12 Mei 2025,” katanya.
Leo Lewinsty menceritakan, saat berkerja di PD Petro Prabu, dirinya tinggal sementara di salah satu ruangan di lantai Bawah gedung Rusunawa komplek Islamic Center, sebelum diberhentikan dirinya terlebih dahulu diminta pindah oleh Dinas Sosial (Dinsos) karena ruangan tempatnya tinggal akan digunakan oleh Dinsos, dirinya kemudian Meminta petunjuk dengan Rondon Joleno terkait permintaan Dinsos tersebut.”Setelah menceritakan bahwa saya diminta Dinsos pindah dari ruangan yang selama ini saya tempati, Pak Rondon Joleno sebagai Direktur PD Petro Prabu justru meminta saya untuk Berhenti bekerja sebagai tenaga kebersihan secara lisan tanpa surat pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tertulis, oleh karena itu saya tidak lagi masuk kerja di PD Petro Prabu terhitung tanggal 12 Mei 2025,” ceritanya.
Leo Lewinsty menegaskan, dengan demikian dirinya tidak lagi masuk kerja bukan karena lalai dan meninggalkan pekerjaan, mangkir berat dengan tidak melaksanakan kewajiban dan tugas yang menjadi tanggung jawabnya di PD Petro Prabu, tetapi dikarenakan telah diberhentikan sepihak secara lisan oleh Bapak Rondon Joleno Direktur PD Petro Prabu sebelum Bapak Heriyanto. @Sorotan
Reporter # LEO LEWINSTY
Redaksi - WARTA NUSANTARA SUMSEL